SAKRA , Panwascamsakra.blogspot.co.id- Jadwal kampanye Calon Buapti dan Wakil Bupati
Kabupaten Lombok Timur yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Lombok Timur sangat panjang yaitu dimulai dari tanggal 15 Februari sampai
dengan tanggal 23 Juni 2018.
Masing-masing Pasangan Calon
(PASLON) terus melakukan kampanye di 20 Kecamatan yang ada di Kabupaten Lombok Timur,
sesuai dengan jadwal yang sudah dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Lombok Timur, maka sesuai aturan tersebut semua PASLON harus berkampanye sesuai
aturan tersebut.
Sesuai jadwal KPU maka pada hari Senin, 12 Maret 2018 Pasangan
Calon (PASLON) Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 yaitu Ali Masadi Dan
Putrawan Habibi melakukan kegiatan kampanye di Pasar Umum Kecamatan Sakra,
kampanye yang dilakukan ini adalah kampanye yang sedang tren dilakukan oleh
semua calon yaitu blusukan, melakukan Dialog dengan para pedagang setempat ,
Penempelan stiker pada tiang-tiang lapak dan membagikan stiker kepada para
pedagang, serta menyapa para kusir becak.
Dan kegiatan ini tidak luput dari pengawasan pihak Kepolisian dan Panitia
Pengawas Pemilihan (PANWAS) setempat yakni panwascam SAKRA. Hadir pada kegiatan
tersebut ketua Panwascam Sakra (JOHARI MARJAN,M.Pd.) dan pengawas Desa Sakra (Lalu
Usman Rauri), serta Kanit Intel Polisi Sektor Sakra.
Di tempat yang berbeda pasangan calon H. samsul lufti, SE. dan H.
Najamuddin Mustofa melakukan pertemuan dengan warga sekitar Desa Moyot
Kecamatan Sakra. Sesuai hasil keterangan yang didapatkan oleh Ketua Panwascam
sakra (Johari Marjan,M.Pd.) dari Tim
FIDDIN (Parjo) “bahwa FIDDIN memiliki tujuh titik kampanye hari ini di
Kecamatan Sakra”, namun kampanye yang tidak sesuai dengan jadwal dari KPU
ini, maka Panwascam Sakra menegur dan memberikan penjelasan terkait tentang
aturan kampanye yang akan dilakukan, sehinggga kesepakatan jadwal Kampanye
FIDDIN hari ini di batalkan.
“kegiatan tersebut terlaksana karena adanya miskomunikasi dan
akan diperbaiki supaya sesuai dengan jadwal yang ada” Ujarnya (Parjo).
Kanit Intel Polsek Sakra (Bapak Topan) Yang hadir pula pada kegiatan itu memberi penjelaskan bahwa dalam
pelaksanaan kegiatan kampanye harus sesuai dengan aturan dan jadwal yang sudah
ditetapkan oleh KPU Lombok Timur, karena itu merupakan kesepakat bersama antara
Pihak Pasangan Calon, KPU, PANWASLU, dan pihak Kepolisian. Maka itu menjadi
aturan yang harus dijalani oleh semua Paslon.
Ini menjadi bahan evaluasi bersama bahwa pentingnya komunikasi yang
baik bagi para pasangan calon dan team pemenangnya sehingga tidak terjadi
kesalah-kesalahan kecil seperti ini,
lanjut ujarnya (Bapak Topan*)
*SalamAwas*
*BersamaRakyatAwasiPemilu_BersamaBawasluTegakkanKeadilanPemilu*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar